Suatu waktu saya ingin melewati sebuah jalan tol, namun tidak tau tarifnya. Pada waktu yang lain pula, saya ingin menghitung pengeluaran dalam sebulan. Salah satu pengeluarannya adalah bayar tol. Namun saat itu saya sudah lupa berapa banyak yang saya bayarkan untuk dapat melewati jalan tol.
Ternyata, pemerintah, tepatnya lewat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR telah menyediakan satu halaman khusus mengecek tarif tol, yaitu: https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol. Lewat halaman ini kita dapat mengecek berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melintasi jalan tol dari gerbang masuk sampai gerbang keluar.
Cara mengecek tarif tol
- Buka halaman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol.
- Pilih golongan kendaraan, sesuai kendaraanmu. Pada gambar di bawah kita ambil contoh golongan I, untuk kendaraan penumpang biasa (mobil).Untuk rincian golongan kendaraan, bisa dilihat di sini: https://bpjt.pu.go.id/konten/golongan-kendaraan. Apabila kamu naik mobil biasa, maka golongan kendaraanmu adalah golongan I.
- Setelah memilih ruas, gerbang masuk, gerbang keluar, dan golongan, maka tarif akan langsung muncul di bagian bawah, dalam Rupiah.
Di halaman milik BPJT ini, kamu juga bisa mengecek tarif lengkap sebuah jalan tol, dari semua gerbang masuk ke semua gerbang keluar.
Cara mengecek tarif lengkap suatu ruas tol
- Buka halaman tabel tarif tol di https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol
Dengan adanya halaman yang disediakan oleh BPJT ini, kita jadi dimudahkan dalam memperkirakan tarif tol yang harus dibayar. Sangat membantu, terutama bila akan melakukan perjalanan jauh.
Sumber gambar
- User wowo_s di Wikimedia Commons (2016). https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Jalan_Tol_Ungaran_-_panoramio_(2).jpg, berlisensi Creative commons Attribution 3.0 Unported (CC BY 3.0). Aslinya diupload di situs Panoramio (telah diarsipkan)[CTT I]: https://web.archive.org/web/20161019210718/http://www.panoramio.com/photo/58832840, pada tahun 2011.
Catatan lainnya
- Panoramio adalah situs berbagi foto milik Google yang telah dinonaktifkan. Situsnya (https://www.panoramio.com/) masih dapat dibuka, tapi isinya hanya pemberitahuan bahwa situs Panoramio telah dinonaktifkan.
Komentar
Posting Komentar