Membuat bendera Indonesia memanfaatkan HTML dan CSS

Logo 76 tahun Indonesia
Logo 76 tahun Kemerdekaan Indonesia. Sumber: https://setneg.go.id

Merayakan peringatan 76 tahun kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2021, kita bahas tentang bendera kita dulu ya!

Sudah tradisi masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah-Putih selama bulan Agustus, untuk memperingati kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kita sering melihat mulai dari gang sampai jalan besar dihias oleh bendera Merah-Putih.

Kita juga bisa "mengibarkan" bendera Merah-Putih di website kita. Salah satu caranya adalah dengan membuat gambar bendera merah putih lalu menguploadnya ke situs. Tapi sebenarnya bendera Merah-Putih bisa juga dibuat lewat kode HTML dan CSS.

Kode


        <div class="outer-bendera"> <!-- Opsional, bisa digunakan jika background websitemu warna merah atau putih -->
          <div  class="bendera">
            <div  class="atas"></div>
            <div  class="bawah"></div>
          </div>
</div>

Tambahkan kode CSS berikut.


          .outer-bendera {/*-- Opsional, bisa digunakan jika background websitemu warna merah atau putih --*/
            background: #ddd;
            padding: 60px;
            box-sizing: border-box;
            margin-bottom: 20px;
          }
          .bendera {
            margin: auto;
            display: flex;
            height: 150px;
            width: 225px;
            /*-- lebar (height) dan panjang (width) bebas, asalkan perbandingan keduanya tetap 2:3. Untuk versi responsif dapat menggunakan satuan vh atau vw --*/
            flex-direction: column;
            justify-content: center;
          }
          .atas, .bawah {
            width: 100%;
            height: 100%;
          }
          .atas {
            background: #F00; /*-- setara dengan red (merah), rgb(255,0,0), atau #FF0000 --*/
          }
          .bawah {
            background: #FFF; /*-- setara dengan white (putih), rgb(255,255,255), atau #FFFFFF --*/
          }
        

Bingung cara menghitung lebar dan panjangnya? Hitung di sini.

:
:

Lebar bendera: , panjang bendera:

Angka tersebut sudah masuk di kode CSS di atas. Lebar bendera ada di height, dan panjang bendera ada di width, di dalam class='bendera'.

Hasil

Fakta-fakta bendera Indonesia

Beberapa fakta-fakta dasar tentang bendera Indonesia. Beberapa fakta disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 2009.

1. Spesifikasi

Bendera Indonesia memiliki spesifikasi berikut.

  1. Warna: merah di bagian atas, putih di bagian bawah. Kedua bagian warna berukuran sama (Pasal 4 ayat 1). Tidak dijelaskan lebih rinci merahnya seperti apa, sehingga untuk desain di kehidupan nyata dan di web bisa mengacu ke warna merah dengan kode #FF0000, rgb(255,0,0) atau di CSS: red.
  2. Perbandingan ukuran: perbandingan antara lebar dan panjang adalah 2:3.
  3. Lebar (atas ke bawah): 2/3 kali dari panjang (Pasal 4 ayat 1)
  4. Panjang (kiri ke kanan): mengikuti pedoman berikut (Pasal 4 ayat 3):
  5. Bahan: kain yang tidak mudah luntur (Pasal 4 ayat 2). Untuk event atau tempat selain yang sudah disebutkan di tabel atas (misal: event tidak resmi atau hiasan 17-an di gang), bisa menggunakan bahan yang berbeda (Pasal 4 ayat 4).

2. Bendera pertama

Bendera asli yang pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur no. 56 disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih (Pasal 5 ayat 1). Saat ini Sang Saka Merah Putih disimpan dan dirawat di Monumen Nasional (Monas) Jakarta (Pasal 5 ayat 2).

3. Kapan waktunya mengibarkan bendera?

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 pasal 7, Bendera dapat dikibarkan pada saat berikut:

  1. Setiap hari saat matahari terbit hingga terbenam
  2. Wajib saat hari peringatan kemerdekaan (setiap 17 Agustus)
  3. pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain
  4. Dalam keadaan tertentu dapat dikibarkan saat malam hari

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 pasal 12, bendera juga dapat dikibarkan atau dipasang sebagai:

  1. Tanda perdamaian: bila terjadi konflik horizontal di Indonesia. Setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian bila bendera sedang dikibarkan.
  2. Tanda berkabung: saat kepala negara (presiden atau wakil presiden), kepala daerah, mantan kepala negara meninggal, atau pimpinan lembaga negara meninggal. Dikibarkan hanya sampai setengah tinggi tiang.
  3. Penutup peti.

Sumber Informasi

    Komentar