Bayangkan bila kamu sedang bepergian ke provinsi yang jauh dari rumah, untuk pertama kali. Di tengah jalan ada persimpangan, namun tidak tahu arahnya ke mana. Kamu pun mengandalkan insting saja, yang pada akhirnya malah membuatmu tersesat.
Rambu petunjuk arah jalan dibuat untuk menghindari kejadian seperti itu. Agar tidak ada kejadian orang menjadi tersesat.
Rambu petunjuk arah jalan dapat dibuat dari bahan apa saja dan warna apa saja. Mulai dari kayu hingga logam, yang penting bisa menunjukkan Jalan.
Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki standar rambu petunjuk jalan. Dengan adanya standar, rambu petunjuk jalan bisa dibuat lebih bagus, rapi, jelas, dan tahan lama. Di Indonesia, standar rambu petunjuk jalan yang berlaku saat ini diatur dalam Permenhub no. PM 13 Tahun 2014. Dalam Permenhub ini, rambu petunjuk jalan disebut juga Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan (RPPJ). PM 13 Tahun 2014 menggantikan peraturan (standar) sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993.
Apabila di bawah disebutkan pasal dan ayat, maka itu merujuk ke PM 13 tahun 2014, kecuali disebutkan berbeda.
Desain
| Bentuk | : | Segi empat |
| Warna latar | : | Hijau , biru , atau coklat (tergantung kebutuhan). |
| Warna tulisan | : | Putih |
| Rupa huruf (font) | : | Clearview Highway |
Semua font yang saya gunakan untuk membuat ulang rambu-rambu di atas bukanlah font aslinya (Clearview Highway), melainkan replikanya, yaitu Roadgeek 2005 Series 2B, 3B, dan 4B. Full Disclaimer: https://ben3223.blogspot.com/p/disclaimer-untuk-halaman-halaman-dengan.html
Warna latar
Ada 3 jenis warna latar yang digunakan dalam RPPJ, yaitu hijau, biru, dan coklat. Ketiga jenis warna ini menunjukkan arahan yang berbeda.
Hijau
Ini adalah warna yang paling umum digunakan, karena menunjukkan arah ke daerah yang bukan fasilitas khusus atau jalan tol. Misalnya: arah ke desa, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, atau kawasan tertentu (Pasal 20 ayat 4).
Biru
Warna biru menunjukkan arah ke fasilitas umum dan fasilitas sosial selain tempat wisata, seperti stasiun kereta, bandara, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan (Pasal 20 ayat 2). Biru juga menandakan petunjuk arah jalan tol yang tidak mengarah keluar tol.
Coklat
Warna coklat menunjukkan arah ke tempat wisata, baik itu wisata alam, wisata belanja, wisata religi, atau wisata budaya (Pasal 20 ayat 5).
Penggunaan warna latar juga bisa digabung seperti gambar di bawah, namun latar utamanya hijau.
Tulisan
Warna tulisan
Warna tulisan yang digunakan adalah putih. Tulisan juga ditambah fitur retro reflektif yang dapat memantulkan cahaya ketika disorot lampu. Pantulan cahaya memudahkan pengemudi dalam melihat rambu dan isinya.
Ukuran tulisan
Ukuran tulisan disesuaikan dengan batas kecepatan maksimum di suatu ruas jalan (PM 13 no.14 bagian lampiran).
Makin tinggi batas kecepatan, makin besar hurufnya. Biasanya petunjuk arah dengan huruf yang besar ada di jalan tol, yang memiliki batas kecepatan 80 km/jam atau 100 km/jam.
Rupa huruf (font)
Clearview Highway (Lihat di Wikipedia) adalah font yang digunakan di RPPJ Indonesia. Font buatan Amerika ini dikhususkan untuk penggunaan pada rambu lalu lintas.
Untuk mengetahui font ini lebih lengkap silakan baca di sini: Terminal design, MUTCD (Panduan pengaturan lalu lintasnya Amerika), Meeker designs
Aturan penggunaan font Clearview dibuat dan diterapkan pada tahun 2014. Sebelumnya dalam KM 61 Tahun 1993, font yang digunakan adalah "Highway Gothic" seri E(M) dan seri D.
Walaupun menurut standar petunjuk arah saat ini menggunakan font Clearview, namun banyak juga petunjuk arah yang masih menggunakan standar lama (font Highway Gothic), terutama di jalan tol.
Penempatan
Rambu petunjuk arah di jalan biasa (bukan tol) diletakkan sejauh maksimum 50 meter sebelum persimpangan (Pasal 48 ayat 2).
Rambu petunjuk arah di jalan tol diletakkan sejauh minimum 500 meter sebelum persimpangan, dan dapat diletakkan lagi 250 meter sebelum persimpangan (Pasal 48 ayat 3 dan 4).
Siapa yang bertanggung jawab?
Kepala daerah bertanggung jawab untuk memasang dan merawat rambu, serta memastikan kejelasan dan ketepatan isinya.
Bupati bertanggung jawab untuk memasang rambu di jalan kabupaten dan jalan desa. Walikota bertanggung jawab untuk memasang rambu di jalan kota. Gubernur bertanggung jawab untuk memasang rambu di jalan provinsi (Pasal 32 ayat 1).
Untuk jalan nasional, pemegang tanggung jawab pemasangan dan perawatan rambu adalah Menteri Perhubungan (Pasal 32 ayat 1).
Untuk jalan tol, tanggung jawab memasang dan merawat rambu dipegang oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri (Pasal 32 ayat 2).
Contoh gambar
Di bawah ini adalah contoh-contoh rambu yang hampir semua ada di kehidupan nyata. Rambu diambil dari beberapa kota di beberapa pulau di Indonesia. Rambu aslinya saya lihat di Google Street View™.
Rambu di luar kawasan Jabodetabek mungkin dapat menjadi kurang akurat, karena beberapa ada yang saya tambahi fasilitas umum atau daerah terdekat. Serta, saya bermukim di kawasan Jabodetabek.
Jalan biasa
Simpang 3
Simpang 4
Tulisan "1" di arah Kota baru (lurus) adalah nomor rute jalan nasional. Sedangkan AH25 adalah nomor rute Jalan Raya Asia (Asian Highway - AH). Di Sumatera, Jalan Lintas Timur memiliki nomor rute nasional 1 dan rute Jalan Raya Asia 25.
Pada rambu no 2 (Banjarmasin, Kalimantan Selatan), Saya tidak tahu nomor rute jalan nasionalnya. Tulisan AH150 berarti "Asian Highway" rute 150 (menghubungkan Indonesia-Malaysia-Brunei).
Jalan yang lebih lebar
Jalan Tol
1 km sebelum keluar
500 m sebelum keluar
250 m sebelum keluar
Persimpangan keluar
Sumber informasi
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 13 Tahun 2014, tentang: Rambu Lalu Lintas. http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ01UTWdWRUZJVlU0Z01qQXhOQT09
DISCLAIMER
Semua font yang saya gunakan untuk membuat ulang rambu-rambu di atas bukanlah font aslinya (Clearview Highway), melainkan replikanya, yaitu Roadgeek 2005 Series 2B, 3B, dan 4B.
Full Disclaimer https://bennyes.my.id/p/disclaimer-untuk-halaman-halaman-dengan.html
Komentar
Posting Komentar