Beberapa hari sebelum post ini diterbitkan, blog ini sempat dihapus oleh pihak Blogger karena dianggap telah melakukan phising. Saya bingung mengapa bisa dianggap melakukan phising? Padahal di kehidupan nyata atau di situs lain pun saya tidak pernah melakukannya.
Phising (Bahasa Indonesia: pengelabuan) adalah salah satu bentuk penipuan. Pelaku Phising melakukan percobaan untuk mendapatkan informasi peka (pribadi atau sensitif), misalnya kartu kredit atau password dengan menyamar sebagai orang atau bisnis melalui media elektronik seperti email, SMS, dll.
Kemungkinan kejadian di atas terjadi karena salah deteksi, dikira saya melakukan Phising, padahal tidak. Namun pada akhirnya melalui pertimbangan blogger, blog ini dikembalikan lagi.
Memohon agar blog dikembalikan
Bila suatu saat sobat mengalami hal serupa, jangan khawatir, lakukan langkah di bawah ini. Mungkin blogmu bisa kembali lagi seperti semula.
Teliti ulang apakah kamu melakukan kesalahan
Sebelum mengajukan protes, lihat dulu ke blogmu. Lihat ke semua post dan halaman statis. Apakah kamu pernah melanggar ketentuan blogger yang tercantum dalam halaman ini: https://www.blogger.com/content.g?hl=id?
Bila setelah dicermati, kamu tidak melanggar satupun ketentuan blogger, silahkan lanjut untuk minta peninjauan ulang blog. Mungkin ada kesalahan sistem deteksi pelanggaran atau ada yang iseng melaporkan blogmu (laporan palsu) sehingga blogmu dihapus. Dalam kasus ini, hampir pasti blog bisa kembali.
Namun bila kamu melanggar setidaknya 1 ketentuan di dalamnya, boleh tetap coba minta peninjauan ulang, tapi tampaknya akan sia-sia. Karena blog yang melanggar ketentuan pelanggaran bisa dihapus selamanya.
Kalau pernah melakukan pelanggaran berat seperti memasukkan konten dewasa tanpa memberi peringatan konten dewasa, apalagi mencari uang dari situ (memasukkan iklan dll.), sepertinya jalan terbaik adalah mengikhlaskan blogmu untuk dihapus saja.
Meminta peninjauan ulang
Setelah blogmu dihapus, Blogger akan mengirimkan email pemberitahuan ke kotak emailmu. Namun Blogger juga memperbolehkan pemilik blog untuk "protes". Blogger akan menyisipkan link untuk meminta peninjauan ulang blog di bagian akhir. Klik link tersebut. Linknya bertuliskan https://www.blogger.com/unlock-blog.g?lockedBlogID=nomor-id-blogmu.
Setelah diklik, akan muncul pemberitahuan bahwa permintaan peninjauan telah didaftarkan. Sebelum Blogger memutuskan bahwa blogmu layak untuk dikembalikan, blogmu tidak bisa diapa-apakan.
Bila kamu masuk ke halaman manajemen konten blogger, maka kamu akan melihat postmu hilang semua, dan di samping nama blogmu (kiri atas), ada tanda seru dengan warna latar merah.
Tunggu peninjauan
Setelah kamu memohon peninjauan, blogmu tidak langsung kembali. Tahap peninjauan bukan sebuah tahap yang pasti langsung selesai.
Blogger tidak menjelaskan seberapa lama blogmu akan ditinjau ulang. Menurut saya, lamanya peninjauan mungkin dipengaruhi oleh banyaknya post di dalam blog. Semakin banyak post, maka semakin banyak yang harus dicek, maka waktu peninjauan semakin lama.
Banyaknya antrian peninjauan blog mungkin juga berpengaruh terhadap lamanya blog ditinjau. Semakin banyak yang ditinjau, antrian semakin panjang, sehingga giliran blogmu untuk ditinjau akan tiba dalam waktu yang lebih lama.
Saat itu blog ini ditinjau ulang hanya dalam hitungan jam. Sore jam 16 blog dihapus, malamnya sudah dikembalikan. Mungkin karena postnya saat itu belum banyak.
Hasil peninjauan
Hasil tinjauan nantinya akan dikirim ke email (mungkin termasuk juga bila blogmu tidak lolos tinjauan), seperti email di bawah ini.
Email di atas dikirim bila blogmu lolos tinjauan dan dianggap layak untuk terbit kembali.
Selamat, bila blogmu sudah dikembalikan. Selanjutnya, jangan pernah melanggar ketentuan Blogger. Tidak melanggar saja bisa dihapus, apalagi melanggar. Ya, kan?
Namun bila keputusan akhir Blogger adalah menghapus blogmu, jangan terlalu berkecil hati! Buat saja blog baru, dan jangan pernah melanggar ketentuan Blogger lagi.
Komentar
Posting Komentar