Cara mengubah NPWP non-efektif menjadi efektif secara online

thumb

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah serangkaian angka yang menandakan identitas seorang wajib pajak. Setiap orang memiliki seri NPWP yang berbeda. Nomor ini tercantum dalam kartu NPWP yang dipegang oleh semua wajib pajak.

Nomor ini menjadi salah satu pintu untuk administrasi dan pembayaran perpajakan, terutama pajak penghasilan (PPh). Semua pekerjaan yang menghasilkan uang, mulai dari pekerja kantoran sampai blogger dan YouTuber membutuhkan NPWP. Contohnya ketika mendaftar akun Google Adsense, NPWP dibutuhkan.

Saat ini, pengurusan dokumen NPWP sudah bisa dilakukan secara online. Artinya, wajib pajak tidak perlu hadir di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus NPWP, cukup dari rumah saja. Pengurusan NPWP yang dapat dilakukan secara online mulai dari membuat NPWP hingga perubahan data dan pengefektifan NPWP.

Pengefektifan NPWP dilakukan karena NPWP dinyatakan non-efektif (non-aktif). NPWP bisa nonaktif karena mencapai kondisi tertentu atau permintaan si wajib pajak sendiri.

Membuat NPWP secara online

Langkah-langkah membuat NPWP secara online dapat dilihat di sini: https://www.bennyes.my.id/2022/03/panduan-daftar-npwp-online.html

Mengapa NPWP bisa non-efektif/non-aktif?

Ada beberapa penyebab seorang wajib pajak (orang pribadi) dinyatakan non-efektif:

  1. Saat ini tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Penghasilannya berjumlah sama dengan atau di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. Tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib pajak memohon penghapusan NPWP dan keputusan penghapusan belum diterbitkan
  5. Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut
  6. Tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  7. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  8. Pada saat pendaftaran (baik online maupun offline), memilih opsi "Belum akan melakukan kewajiban pajak".

Sumber no 1-7: DJP, Sumber no.8: pengalaman pribadi

Cara aktivasi

Cara aktivasi/mengefektifkan NPWP sebenarnya mudah saja. Cukup dengan melakukan pelaporan pajak (SPT) pada tahun depan. Biasanya pelaporan dibuka pada awal tahun dan diberi waktu selama 3 bulan (Januari – Maret).

Pelaporan dapat dilakukan secara langsung di KPP atau melalui e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/.

Ini berarti, wajib pajak harus menunggu awal tahun untuk mengefektifkan NPWP. Bila pengefektifan NPWP harus dilakukan sesegera mungkin, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Membuka live chat Kring Pajak

Buka halaman utama DJP (pajak.go.id). Klik ikon Chat Pajak di kanan bawah.

Jika membuka halaman utama DJP di luar hari/jam kerja, akan tertulis "offline" di ikon chat, karena live chat Kring Pajak tutup. Silahkan tunggu sampai hari/jam kerja, yaitu hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, selain tanggal merah.

Jawab pertanyaan dan isi data

Ada beberapa pertanyaan yang muncul. Jawablah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  1. Siapakah anda?

    Pilihlah "NPWP", karena tentunya yang melakukan aktivasi adalah seorang wajib pajak. Bila memilih Non-NPWP, akan diarahkan ke link e-registrasi NPWP (ereg.pajak.go.id).

  2. Masukkan data

    Masukkan 16 digit NPWP anda. Di bawahnya, masukkan juga nama (sesuai KTP), beserta alamat email dan nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar NPWP.

  3. Pilih "Layanan perubahan data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan pemberitahuan NPPN"

  4. Klik "Connect".

Tersambung dengan petugas

Pemohon bisa saja langsung tersambung dengan petugas dari DJP. Namun bisa juga harus menunggu ketersediaan petugas. Biasanya bot akan menjawab pemohon terlebih dahulu.

Pengisian data lengkap untuk verifikasi

Setelah tersambung, petugas akan menanyakan keperluan anda. Jawab dengan jujur, misalnya: ingin mengefektifkan NPWP untuk pertama kali. Atau ingin mengefektifkan ulang NPWP.

Setelah itu petugas akan meminta data-data ini sebagai langkah verifikasi:

  1. NPWP
  2. Nama (sesuai KTP)
  3. NIK
  4. Alamat tempat tinggal (domisili). Isi dengan alamat tempat tinggal saat ini, bukan alamat KTP (kecuali bila alamat saat ini sama dengan KTP)
  5. Alamat email yang dipakai untuk mendaftar NPWP
  6. Nomor telepon/HP yang dipakai untuk mendaftar NPWP

Jawablah sesuai dengan data dan keadaan yang sebenarnya. Jika anda butuh waktu untuk melakukan pengisian, sebaiknya informasikan kepada petugasnya agar petugasnya tidak menganggap bahwa pemohon menutup chat, AFK (Away From Keyboard) atau jadi offline.

Bila ada masalah yang lebih rumit, bukan tidak mungkin petugas meminta dokumen lain (misalnya foto dokumen atau foto diri), bahkan termasuk pembayaran denda. Bisa juga petugas meminta wajib pajak datang langsung ke KPP karena adanya masalah itu.

Permintaan diterima

Jika data yang anda berikan benar, petugas akan menanyakan kembali persetujuan anda atas segala syarat dan ketentuan serta konsekuensi bila data yang diberikan tidak benar. Klik setuju.

Atas persetujuan anda, permintaan akan langsung diterima oleh DJP. Dalam beberapa saat kemudian, NPWP anda akan menjadi efektif. Email anda akan dikirimi bukti pengefektifan NPWP.

Jangan lupa untuk mengecek email anda secara rutin untuk mengetahui tindakan yang mungkin harus anda lakukan ke depannya.

Proses selesai

NPWP sudah efektif. Pada tahun selanjutnya, anda sudah memiliki kewajiban untuk melakukan laporan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Sumber informasi

    Komentar