Perpanjang SIM di Kota Lain? Gampang kok!

Surat Izin Mengemudi Indonesia
Contoh Surat Izin Mengemudi di Republik Indonesia

SIM (Surat Izin Mengemudi) mu sebentar lagi masa berlakunya habis? Apakah kamu seorang perantau? Apakah kamu sedang di tengah perjalanan panjang? Atau Pelayanan pembuatan SIM di kotamu terlalu jauh atau kurang memuaskan?

Kondisi di atas mungkin bisa membuat kamu memilih opsi untuk memperpanjang masa berlaku SIM di kota lain. Ya, saat ini melakukan hal ini tidak mustahil lagi, karena database SIM saat ini ada di pusat (nasional), tidak per daerah lagi. Bila KTP-mu Medan tapi kamu sedang di Makassar, maka kamu bisa perpanjang SIM di Satpas SIM atau SIM keliling di Makassar.

Sejak tahun 2019, SIM yang diterbitkan sudah mempunyai desain baru dan fitur Smart SIM. Smart SIM dapat menyimpan data-data pemilik SIM, mulai dari identitas hingga pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM, bahkan sampai kecelakaan yang dialami pemilik. Smart SIM ini juga bisa difungsikan sebagai uang elektronik (E-Money) (sumber: indonesia.go.id).

Update: Belakangan ini saya perhatikan website Korlantas Polri dan website lembaga negara lainnya sering mengalami perubahan vital. Saat kamu membaca ini mungkin link yang dicantumkan di bawah sudah tidak valid/tidak ditemukan (Membawa kamu ke halaman error 404), atau sedang maintenance. Untuk mencari info lengkap anda juga bisa memanfaatkan mesin pencari seperti Google atau DuckDuckGo atau lainnya. Saya juga bakal berusaha lebih update dengan linknya.

Dokumen yang diperlukan

  • SIM lama yang akan diperpanjang masa berlakunya, beserta fotokopinya sebanyak 2 lembar.
  • KTP Elektronik dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat, terutama kesehatan mata. Bisa didapatkan dari dokter/klinik/puskesmas, tapi biasanya jasa pembuatan surat keterangan sehat juga bisa didapatkan di Satpas dan beberapa SIM Keliling.

Supaya rapi, disarankan untuk memasukkan semua dokumen ke dalam satu tempat, misalnya amplop besar atau map.

Hal lain yang perlu disiapkan:

  • Kenakan pakaian yang rapi, dan tampilkan dirimu serapih dan sejelas mungkin, karena akan difoto untuk identitas.
  • Siapkan uang sebesar golongan SIM yang akan diperpanjang (sumber: Lampiran PP No. 76 Tahun 2020):
    • SIM A: Rp80.000,00
    • SIM B (B1 dan B2): Rp80.000,00
    • SIM C (C, C1, dan C2): Rp75.000,00
    • SIM D: Rp30.000,00

Cara memperpanjang SIM

Diagram alir (flowchart) tentang proses perpanjangan SIM.

Diagram alir singkat/mudah tentang langkah-langkah memperpanjang SIM
Diagram alir (flowchart) singkat dari langkah-langkah di bawah.

Penjelasan langkah-langkah memperpanjang SIM

  1. Mendapatkan antrian dengan mengisi formulir pendaftaran di sim.korlantas.polri.go.id. Namun sampai artikel ini selesai ditulis, website ini selalu maintenance/dalam perbaikan, sudah lebih dari 1 bulan seperti ini. Mungkin saat kamu baca artikel ini websitenya masih perbaikan juga, atau semoga saja sudah diperbaiki.

    UPDATE FEBRUARI 2021: Website daftar SIM online sudah pulih dari maintenance dan siap digunakan, link telah diupdate.

    Namun bila suatu saat kembali maintenance atau error, alternatifnya Bisa mendaftar lewat antrian online di website polres yang paling dekat dengan anda. Misalnya: ini website untuk daftar di Polres Metro Bekasi Kota. Formulir atau nomor antrian yang didapat sebaiknya di-print. Jika polres terdekatmu tidak menyediakan antrian online, maka langsung ke langkah kedua.
    Sampai saat ini, biasanya Satpas SIM di kota/wilayah urban besar seperti Jabodetabek sudah memiliki sistem antrian online sendiri atau terintegrasi dengan antrian online POLRI (pusat), dan mereka mewajibkan pemohon untuk mendaftar online dan tidak menyediakan pengambilan nomor antrian langsung di tempat.
  2. Pendaftaran SIM Online Korlantas.
  3. Datang ke Satpas SIM atau SIM keliling terdekat, membawa dokumen yang dibutuhkan. Langsung tunggu nomor antrian dipanggil. Bila tidak mendaftar online, sebelumnya daftar antrian dulu di meja pendaftaran Satpas/SIM keliling.
  4. Bila belum memperoleh surat keterangan sehat dari klinik/puskesmas, atau surat keterangan kurang lengkap, pemohon diarahkan dulu ke ruangan/meja tes kesehatan untuk tes kesehatan, terutama mata, dan memperoleh surat keterangan sehat. Namun pengalaman saya kemarin, diwajibkan juga tes kesehatan walaupun sudah membuat suket sehat di puskesmas, untuk dicek suhu tubuhnya, karena saya melakukan perpanjangan SIM saat masa Pandemi COVID-19. Kamu bisa menyerahkan suket dan dokumen ke pendaftaran setelah suket jadi, dan menunggu panggilan untuk foto.
  5. Dipanggil untuk foto dan verifikasi data. Pastikan data yang dimasukkan petugas sudah sesuai dengan data asli. Segera rapikan penampilan supaya foto di SIM jelas dan tidak burik dan siap-siap untuk memberikan senyum cerahmu di foto SIM.
    Bila kamu melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM, pemohon akan dipanggil ke ruangan foto, sedangkan bila kamu memperpanjang SIM di SIM keliling, kamu akan dipanggil ke dalam mobil SIM keliling.
  6. Setelah foto, SIM akan dicetak. Pemohon diwajibkan membayar sesuai tarif yang sudah ditetapkan agar dapat mengambil SIM.
  7. SIM sudah jadi! SIM akan diserahkan oleh petugas.
  8. Opsional: biasanya di dekat Satpas SIM/SIM keliling suka ada tukang fotokopi atau tukang jual map dan lapisan pelindung kartu (anti gores). Kamu bisa membeli dan memasang lapisan anti gores dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5.000,00 sampai Rp10.000,00 per kartu, mungkin ada yang lebih, tergantung lokasi Satpas ada di kota/daerah mana. Lumayan, untuk melindungi kartu dari goresan akibat gesekan di dompet.

Perkiraan waktu pelayanan dari meja pendaftaran hingga selesai adalah setengah jam sampai dengan 3 jam, sesuai dengan seberapa panjang antrian. Namun berdasarkan pengalaman kemarin, antrian berlangsung selama 30-40 menit dan proses pengambilan foto sampai pencetakan tidak sampai 20 menit.

Begitulah cara perpanjang SIM di luar kota. Prosedurnya sama saja dengan perpanjang sim di kota sendiri atau di tempat lain. Semoga kedepannya pelayanan pembuatan SIM semakin baik, mudah, singkat, dan bebas pungli.

Komentar