Cara bayar pajak mobil dan motor menggunakan aplikasi SIGNAL

thumbnail

Ketika mengecek tanggal di kalender, tiba-tiba teringat: harus bayar pajak mobil. Duh males banget sih harus ke samsat. Jauh, macet, ngantri panjang lagi. Jadi harus cuti.

Tapi itu sudah menjadi masa lalu. Sekarang ada aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas POLRI. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tinggal sedikit mengetik, klik, swipe kanan-kiri, lalu bayar lewat mobile banking. Selesai deh urusan pajak kendaraan.

Tentang aplikasi SIGNAL

SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional, adalah sebuah aplikasi Samsat digital yang dikembangkan oleh Korlantas POLRI. Lewat aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya tanpa harus mengantri di Samsat. Bahkan bukti pembayaran dan pengesahannya bisa dikirim ke rumah.

Link download

Download aplikasi SIGNAL untuk Android di Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id

Untuk iOS, download di Apple App Store: https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489

Catatan penting

Catatan penting: Nama aplikasi bayar pajak yang benar adalah SIGNAL (huruf besar semua). Logo aplikasinya ada sayap warna emas di kiri dan kanannya. Jangan tertukar dengan aplikasi messenger (perpesanan) bernama Signal (huruf besar hanya di awal) yang memiliki logo lingkaran putih dikelilingi warna biru.

Untuk menggunakan aplikasi ini, lihat dan cermati tutorial di bawah.

Mendaftarkan diri (sign up) di aplikasi SIGNAL

Setiap pengguna aplikasi SIGNAL harus memiliki akun SIGNAL. Sebelum mendaftar akun SIGNAL, siapkan KTP elektronik (e-KTP) asli dan kesiapan wajah anda untuk difoto.

  1. Isi semua kolom yang tersedia (NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, password/sandi)
  2. Foto e-KTP dengan mengklik kolom yang tersedia di aplikasi. Pastikan memfoto bagian yang berisi identitas. Pastikan juga isi KTP terlihat jelas di foto.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik kolom yang tersedia. Pastikan wajah terlihat jelas dan berada di dalam lingkaran yang tersedia. Tanpa mengklik jepret (deteksi otomatis), lakukan hal ini:
    • Verifikasi 1: Kedipkan mata.
    • Verifikasi 2: Senyum.
  4. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan 6 digit kode (OTP) yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Akun telah terdaftar. Namun ada 1 langkah lagi, yaitu verifikasi email dengan mengklik link yang dikirimkan lewat email.

Mendaftarkan kendaraan

Lewat SIGNAL, setiap pengguna dapat membayarkan pajak kendaraan milik sendiri atau milik anggota keluarga satu KK (Kartu Keluarga). Misalnya membayarkan pajak kendaraan bapakmu. Namun sebelum membayar pajak lewat SIGNAL, kendaraan perlu didaftarkan/ditautkan ke akun dengan cara ini:

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Dari halaman utama aplikasi, pilih "Tambah data kendaraan bermotor"
  2. Pilih "milik sendiri"
  3. Tidak perlu mengisi NIK lagi karena sudah terdaftar di akun. Nomor KK juga tidak perlu diotak-atik karena sudah terintegrasi dengan data pusat.
  4. Masukkan NRKB (nomor polisi) sesuai yang tertera di STNK dan plat nomor. Contoh: BK 1234 XXX
  5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. Contoh bila nomor rangka ABC2390X0282354321, masukkan hanya "54321"-nya.
  6. Klik "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan".

Mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga satu KK

  1. Dari halaman utama aplikasi, pilih "Tambah data kendaraan bermotor"
  2. Pilih "milik keluarga satu KK"
  3. Nomor KK tidak perlu diotak-atik karena sudah terintegrasi dengan data pusat.
  4. Isikan NIK milik anggota keluarga pemilik kendaraan (yang namanya tertera di STNK).
  5. Unggah (upload) foto e-KTP milik anggota keluarga tersebut.
  6. Masukkan NRKB (nomor polisi) sesuai yang tertera di STNK dan plat nomor. Contoh: J 6666 KKK
  7. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. Contoh bila nomor rangka ABC2390X0282354321, masukkan hanya "54321"-nya.
  8. Klik "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan".

Membayar pajak dan pengesahan

Pemilik kendaraan perlu mendaftarkan kendaraannya untuk disahkan lewat menu "Pendaftaran pengesahan STNK" (menu warna biru di layar bagian bawah tengah). TBPKP atau bukti pembayaran dan pengesahan (biasanya di bagian belakang STNK) juga dapat dikirim ke rumah.

Pendaftaran pengesahan STNK

  1. Klik "Pendaftaran pengesahan STNK" di menu bawah aplikasi.
  2. Pilih NRKB (nomor polisi), lalu klik "Lanjut".
  3. Muncul data pajak yang harus dibayarkan (TBPKP)
  4. Bila TBPKP ingin dikirim ke rumah, pilih "Ya".
  5. Lanjut ke halaman pengiriman, pilih samsat. Pilih samsat yang terdekat dari rumah namun masih satu kota/kabupaten dengan rumah.
  6. Isi data penerima lengkap dari nama penerima, telepon dan email penerima sampai alamat lengkap rumah (no. rumah sampai provinsi).
  7. Pilih jenis pengiriman (reguler/kilat.ekspress dll). Untuk saat ini, jasa pengiriman yang tersedia hanya Pos Indonesia.

Membayar pajak

Setelah mengklik "lanjut", maka akan tampil kode bayar dan opsi pembayaran. Kode bayar berlaku dalam waktu yang terbatas (2 jam). Jangan lupa disimpan atau di screenshot. Kode bayar digunakan untuk melakukan pembayaran lewat bank-bank berikut:

  1. Bank daerah (BJB, Bank DKI, Bank Sultra, Bank Riau Kepri, Bank Jatim, Bank Sumut, BPD Bali dll.)
  2. BCA
  3. Bank Danamon
  4. Bank Mandiri
  5. BNI
  6. BRI
  7. dll.

Status pembayaran dapat dilihat dengan membuka menu "transaksi" di bagian bawah aplikasi.

Pembayaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke bank (teller), lewat ATM, atau lewat mobile banking. Untuk mobile banking dan ATM, tiap bank memiliki menu yang berbeda-beda, tetapi secara umum susunan menu untuk bayar pajaknya seperti ini:

Pembayaran > pajak > E-samsat (atau Samsat Digital Nasional)

Kemudian masukkan kode bayar yang sudah didapatkan sebelumnya. Bila menggunakan ATM BNI, sebelum memasukkan kode bayar harus memasukkan kode institusi dulu (1500 untuk Samsat Digital Nasional). Bila kode bayarnya adalah 1234567890, maka masukkan "15001234567890" di mesin ATM.

Pengiriman dokumen

TBPKP akan dikirimkan setelah dicetak dan disahkan. Pengiriman dapat memakan waktu hingga beberapa hari, tergantung jarak rumah dan jenis pengiriman yang dipilih.

Review aplikasi

SIGNAL merupakan salah satu kemajuan dalam urusan perizinan di Indonesia. Dengan aplikasi SIGNAL, kita tidak perlu lagi datang ke Samsat setiap tahun. Bagi yang bekerja, tidak perlu lagi setiap tahun harus meluangkan waktu satu hari (cuti) hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.

Namun sejujurnya, saya tidak pernah benar-benar menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan lewat SIGNAL. Kira-kira 2 minggu lalu, saya mencoba pendaftaran pengesahan di aplikasi ini dan hanya sampai di "Pendaftaran pengesahan STNK", karena adanya error "Sistem pengiriman belum dapat melayani permintaan ini, silahkan coba beberapa saat lagi" ketika memilih jenis pengiriman. Sedangkan bila jenis pengiriman dikosongkan, tidak akan bisa lanjut ke langkah selanjutnya.

Saya akhirnya beralih ke aplikasi lama milik Pemprov Jawa Barat, yaitu Sambara, yang masih harus melakukan pengesahan dengan datang ke Samsat. Untuk mengetahui cara membayar pajak lewat Sambara (khusus Jawa Barat), mari kunjungi halaman ini: https://www.bennyes.my.id/2021/04/pengalaman-bayar-pkb-jabar-online-sambara.html

Saya tidak tahu masalahnya apa. Entah sistemnya sedang error atau Samsat daerah saya belum melayani pengiriman bukti pengesahan STNK. Semoga saat ini sudah dilakukan upaya perbaikan.

Komentar