Sekarang udah eranya Industri 4.0! Katanya dalam era Industri 4.0 ini, semua bisa saling terotomasi dan terkoneksi dari jarak jauh lewat Internet. Bahkan sekarang bayar apa-apa udah bisa lewat online. Termasuk perpajakan, dan yang ditekankan dalam artikel ini: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sampai saat artikel ini ditulis sudah ada beberapa provinsi yang membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat. Melalui aplikasi SAMBARA, pemilik kendaraan bermotor bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Aplikasi SAMBARA dapat diunduh di Google Play Store untuk perangkat Android. Namun sampai artikel ini ditulis, saya nggak menemukan keberadaan aplikasi ini di Apple App Store. Artinya, aplikasi SAMBARA BELUM bisa digunakan di perangkat Apple (iPhone/iPod/iPad).
Layanan ini bisa digunakan oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk Depok dan Bekasi yang dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Layanan ini bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan, sedangkan untuk pajak 5 tahunan (ganti plat nomor), harus tetap datang ke samsat.
Saya telah dua kali menggunakan layanan ini, dan terbukti sangat menyingkat waktu, tanpa harus ikut antrian panjang dan lama.
Langkah membayar pajak lewat SAMBARA
- Setelah mengunduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store, buka aplikasi. Kamu akan melihat tampilan awal SAMBARA. Klik ikon "Info PKB dan Kode Bayar" yang berada di pojok kiri atas, di urutan pertama.
- Setelah diklik, akan masuk ke menu pengecekan PKB. Di kolom yang ada di bagian atas, masukkan nomor polisi seperti yang tertera di STNK dan plat nomor (TNKB), Contoh: C 1234 OQY. Pilih juga warna TNKB/plat nomor. Pilih hitam untuk kendaraan pribadi, merah untuk kendaraan pemerintah, dan kuning untuk kendaraan umum. Jika sudah, klik cari.
Untuk melakukan pengecekan dan pendaftaran, disarankan untuk melakukannya saat jam kerja (pukul 08.00 - 16.00 WIB), karena saya coba mengecek di malam hari, sepertinya database-nya ditutup.
- Akan muncul data singkat kendaraan beserta dengan rincian pajak serta denda yang harus dibayar, seperti pada screenshot di bawah.
Catatan: Semua kombinasi nomor polisi dan data kendaraan/pajak kendaraan dalam artikel ini adalah karangan penulis, tidak menggunakan data kendaraan asli, untuk menjaga privasi dan menghindari perbuatan iseng/jahat orang. - Lihat paling bawah, sampai ada tulisan "Lanjut daftar online?". Klik ya untuk lanjut, atau tidak untuk membatalkan.
- Di halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP (NIK) atau NPWP (tergantung kendaraannya didaftarkan menggunakan nomor yang mana), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Contoh: bila nomor rangkanya DRRR1235985D4RS, maka yang dimasukkan hanya 5D4RS.
- Apabila data sesuai, maka kode bayar akan didapatkan. Jangan lupa simpan baik-baik kode bayar, jangan sampai hilang.
- Metode pembayaran dapat dilakukan lewat:
- Minimarket
Ini adalah cara yang saya gunakan. Tinggal datang ke minimarket terdekat, sambil membawa kode bayar yang sudah didapatkan dan bawa uang sesuai tagihan pajak. Selanjutnya biarkan kasir minimarket yang bekerja.
Merujuk ke daftar metode pembayaran yang ada di aplikasi, saat artikel ditulis, Minimarket yang melayani pembayaran PKB Jabar baru Indomaret saja. Semoga kedepannya minimarket lain bisa terintegrasi dengan pembayaran PKB Jabar. - ATM, Bank, dan Internet/mobile banking
Datang ke ATM sambil membawa kode bayar, lalu ikuti petunjuk yang ada di menu ATM. Atau dari aplikasi SAMBARA: klik menu Pembayaran (di sebelah menu Info PKB & Kode Bayar"), kemudian klik salah satu bank yang ada di menu, klik ESamsat lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
- Metode pembayaran lainnya dapat dilihat di panduan, menu Pembayaran, atau menu Mekanisme E-Samsat.
- Minimarket
- Setelah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran dapat berupa nota/bon/struk dari minimarket, atau dapat dilihat dalam aplikasi SAMBARA dengan cara:
- Pilih menu Bukti bayar
- Masukkan Nomor polisi dan NIK
- Klik Cari
- Dapatkan Bukti bayar
- Bukti bayar yang sudah didapatkan kemudian harus dibawa ke Samsat/gerai samsat/samsat keliling terdekat untuk disahkan, maksimal 30 hari setelah pembayaran. Pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda JABAR (Selain Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) dapat mendatangi Samsat yang terdapat wilayah Polda Jabar, sedangkan pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda METRO JAYA (Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) dapat mendatangi Samsat yang terdapat wilayah Polda Metro Jaya. STNK akan disahkan (dicap) dan di balik STNK akan diberikan bukti bayar yang sah.
- Update September 2021: Di beberapa gerai, ketika akan melakukan pengesahan, wajib membawa fotokopi STNK dan KTP pemilik.
Kesan dan pesan setelah menggunakan layanan SAMBARA
Untuk saat ini, layanan SAMBARA terbukti benar-benar menyingkat waktu. Bila datang ke samsat untuk bayar pajak menggunakan cara konvensional, pertama kali kita harus ke meja pendaftaran untuk ambil nomor antrian (yang jumlahnya bisa berpuluh-puluh antrian), kemudian menunggu dipanggil ke kasir untuk bayar, lalu menunggu lagi untuk mengambil pengesahan STNK. Bandingkan bila menggunakan SAMBARA/Samsat online, tidak perlu mengantri panjang, cukup datang ke pendaftaran, bilang: "sudah bayar online, mau pengesahan saja", lalu akan diarahkan ke meja pengesahan, dan tanpa berlama-lama, STNK anda sudah disahkan pajaknya.
Namun untuk ke depannya, sangat diharapkan agar Bapenda juga melayani pengiriman bukti bayar PKB sampai ke rumah, agar antrian pengesahan tidak menjadi panjang juga. Bila pengguna SAMBARA semakin banyak, memang layanan bayar pajak di Samsat semakin sepi, namun antrian pengesahan bisa semakin membeludak, yang pada akhirnya akan membuat durasi pelayanan tetap panjang.
Komentar
Posting Komentar