Sejak beberapa tahun lalu, berbagai urusan yang berkenaan dengan pajak penghasilan (PPh) dapat diurus secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Contohnya adalah mengisi laporan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah serangkaian nomor yang menjadi penanda identitas seorang wajib pajak. Nomor ini tercantum dalam kartu NPWP yang dipegang oleh semua wajib pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)