Cara mudah memperoleh EFIN dan daftar E-Filing pajak

thumb

Sejak beberapa tahun lalu, berbagai urusan yang berkenaan dengan pajak penghasilan (PPh) dapat diurus secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Contohnya adalah mengisi laporan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh)

Saat ini, semakin banyak proses yang dapat dilakukan tanpa harus datang ke KPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat sebuah sistem pendaftaran wajib pajak dari rumah melalui ereg.pajak.go.id. Taat pajak menjadi semakin mudah dengan adanya sistem ini.

Salah satu proses dalam tahapan perpajakan adalah mendaftarkan diri di website DJP online (djponline.pajak.go.id) agar dapat melakukan pelaporan pajak. Untuk melakukan pendaftaran di DJP online, perlu sebuah rangkaian nomor (mirip password) yang disebut EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Cara mendaftar NPWP baru

Untuk mendaftarkan NPWP baru (perorangan), pelajari cara-caranya di halaman ini: /2022/03/panduan-daftar-npwp-online.html

Pengefektifan NPWP baru (Opsional, tidak wajib)

Bagi yang NPWPnya masih non-efektif dapat melakukan pengefektifan sesuai dengan cara-cara di halaman ini: /2022/07/mengubah-npwp-non-efektif-jadi-efektif-online.html.

Langkah ini boleh dilewati, karena NPWP akan otomatis aktif saat melakukan pelaporan tahunan (SPT).

Cara mendapatkan EFIN

Permohonan akan dikirimkan langsung dari email anda ke email KPP anda. Nama KPP masing-masing dapat diketahui dengan melihat bagian kanan atas kartu NPWP virtual di email.

Langkah-langkah di bawah ini akan memandu anda untuk mengirimkan permintaan EFIN anda.

Mengetahui alamat email KPP anda

Untuk mengetahui alamat email KPP, buka halaman ini: pajak.go.id/id/unit-kerja, kemudian cari data KPP yang sama dengan yang tertera di KPP.

Untuk mempermudah pencarian email KPP, dapat dilakukan dengan menggunakan fitur find/cari (di komputer/laptop bisa tekan tombol CTRL* (Cmd**) dan F bersamaan), kemudian ketikkan nama KPP. Alamat email ada di bagian kanan halaman.

*) CTRL: Control, tombol di bagian pojok kiri paling bawah keyboard.
**) CMD: Command, tombol dengan fungsi yang sama dengan CTRL, hanya ada di komputer produk Apple.

Menyiapkan foto diri

Siapkan foto selfie wajah anda. Dalam foto itu, tangan harus memegang KTP dan NPWP. Data di dalamnya harus terlihat jelas. Nantinya foto ini dilampirkan ke dalam email.

NPWP virtual boleh dicetak dulu, cukup menggunakan kertas HVS biasa. Untuk mempermudah pemotretan, mintalah bantuan orang di sekitar anda yang dapat dipercaya (orang tua, kakak, adik, dsb.)

Kirim email ke KPP anda

Login ke email yang sebelumnya digunakan untuk mendaftarkan NPWP. Kemudian tulis email dengan subjek: "Permintaan nomor EFIN" dan isi email sebagai berikut:

  1. NPWP, boleh menggunakan tanda pemisah, boleh tidak. contoh: 12.345.678.9-012.000
  2. Nama lengkap sesuai NPWP dan KTP
  3. NIK (nomor KTP)
  4. Alamat domisili (tempat tinggal saat ini)
  5. Alamat email yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP
  6. Nomor HP yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP

Jangan lupa untuk melampirkan selfie yang telah dibuat sebelumnya.

Agar lebih sopan, anda boleh menambahkan salam pembuka/penutup dan kata pengantar singkat. Contoh pengisian:

Yth. KPP Pratama Mekar Indah,

Bersama email ini, saya mengirimkan permintaan aktivasi nomor EFIN yang pertama kali untuk NPWP saya, dengan data sebagai berikut:

NPWP: 12.345.678.9-012.000
Nama: Sabar Menanti Pekerjaan
NIK: 1234567890
Alamat: Gg. Sempit no. 12 RT 01/02, Desa Lembah Dalam, Kec. Mekar Indah Utara, Kab. Mekar Indah, Provinsi Hutan Rimba
Email: emailsaya@example.com
No. Telepon: 081234567890

Foto diri dengan KTP dan NPWP terlampir.
Sekian dan Terima kasih.

Hormat Saya,
Sabar Menanti Pekerjaan
        

Sebelum mengirim, pastikan data-data yang dicantumkan sudah benar. Jika sudah benar, kirimkan email.

Menunggu EFIN

Permintaan anda akan diproses dalam waktu paling cepat 1 hari kerja. Artinya, pada hari esok, EFIN sudah dapat diterima dari DJP.

Proses pengiriman EFIN bisa juga lebih lama, tergantung situasi di KPP. Apakah antriannya panjang, atau sedang ada masalah lain.

Menerima EFIN dan registrasi akun DJP Online

EFIN akan dikirimkan dari alamat email resmi E-registration (eregistration@pajak.go.id) dalam waktu paling cepat 1 hari (24 jam) setelah mengirimkan email permintaan. EFIN terdiri dari kombinasi angka 0-9 sebanyak 10 digit.

Selanjutnya, wajib pajak harus mendaftarkan akun di halaman DJP Online (djponline.pajak.go.id). Akun ini nantinya akan digunakan saat pelaporan pajak penghasilan tahunan (SPT).

Untuk mendaftarkan akun DJP online, ikuti langkah di bawah ini:

Masuk ke halaman registrasi

Setelah membuka djponline.pajak.go.id, Lihatlah ke bawah tombol login. Klik "Belum registrasi?". Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun baru.

Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan

Di kolom paling atas, isi dengan NPWP anda. Tidak perlu memasukkan tanda pemisah (titik dan tanda hubung), cukup ketik angkanya. Bisa juga di-copy dari email, kemudian di-paste ke dalam kolom isian agar lebih mudah.

Di kolom tengah, isi dengan EFIN yang dikirimkan lewat email. Cukup di-copy dari email, kemudian paste ke dalam kolom.

Isi kolom bawah dengan kode keamanan.

Bila semua isian sudah benar, klik Submit.

Aktivasi akun DJP online

Langkah terakhir, anda harus mengaktivasi akun anda. Caranya mudah, cukup klik tombol "AKTIFKAN AKUN" di email terbaru yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id.

Telah terdaftar

Dengan aktifnya akun DJP online, proses pendaftaran telah selesai. Anda sudah siap untuk melakukan pelaporan tahunan pajak penghasilan yang dilakukan setiap awal tahun selama 3 bulan (Januari - Maret).

Jangan lupa untuk menyimpan EFIN. Jangan sampai terhapus dari email. Jagalah EFIN agar tidak diketahui orang luar, karena EFIN adalah milik pribadi.

Komentar